Translate

Jumat, 13 September 2013

Penekanan Hak Asasi Manusia



      Setiap manusia berhak menikmati hidup, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan keadilan tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik, kebangsaan atau asal usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya. Hak asasi manusia.
   
Apakah itu hak asasi manusia?
      Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia ternyata sudah ada sejak manusia dilahirkan. Manusia berhak hidup, melanjutkan hidup, berkeluarga, dan berpendapat secara bertanggung jawab.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan.  Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya. Tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena adanya perbedaan
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagian ada yang dipublikasi dan ada yang tidak terpublikasi.  Pelanggaran hak sasai manusia yang sering muncul dalam pemberitaan seringkali kasus yang berkaitan dengan aparat pemerintah atau pihak lain yang dapat mengganggu stabilitas nasional suatu Negara secara langsung. Contohnya : Kasus Tanjung Priok tahun 1984, Kasus PHK karyawan suatu perusahaan secara sepihak.
Sebetulnya banyak kasus-kasus kecil tentang pelanggaran hak asasi manusia yang sementara oleh pihak tertentu dianggap tidak penting untuk diperhatikan. Padahal jika kasus-kasus pelanggaran hak sasai manusia yang dianggap remeh itu dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin akan berdampak negatif bagi kita baik secara pribadi maupun umum bahkan dapat menjadi bahaya laten bagi kelangsungan hidup Negara Indonesia. 
Dalam hal ini dapat  kita tengok masalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam keluarga. Permasalahan yang kerap terjadi adalah pemaksaan kehendak orang tua terhadap anaknya baik dalam hal pemilihan sekolah, pemilihan jurusan maupun dalam hal memilih pekerjaan.
Anak dipaksa harus memilih sekolah tertentu yang menurut orang tua, sekolah tersebut baik. Sedangkan anak berkehendak lain. Orang tua bersikukuh pada pendapatnya tanpa memperhatikan alasan anak, mengapa anak tidak mau memilih sekolah pilihan orang tuanya. Jika anak menurut saja pada pilihan orang tua, tidak menutup kemungkinan hal ini membuat anak jadi frustasi tidak kentara alias mengikuti pelajaran dengan terpaksa. Dengan demikan tidak menutup kemungkinan anak tidak bisa mendapat nilai bagus dan akhirnya bisa dikatakan bahwa orang tua tidak puas dengan hasil akademik anaknya. Hal ini mungkin akan berdampak pada pekerjaan yang akan ditawarkan pada anak oleh orang tuanya. Dengan hasil akademik yang tidak memuaskan, orang tua akan merasa tidak mungkin untuk menganjurkan si anak untuk memilih pekerjaan yang dimaksud orang tua tersebut. Jika demikian kejadiannya, anak akan merasa tidak dihargai hak asasinya. Bukan tidak mungkin akhirnya anak menjadi pengangguran karena sekolah putus di tengah jalan. Jika kejadian seperti ini menimpa banyak anak dari banyak keluarga maka masalah pengangguran akan semakin banyak dan bukan tidak mungkin kriminalitas semakin marak. Yang terpenting dari dampak buruk ini, keharmonisan dalam keluarga mulai terasa. .  
Lain keadaannya jika si anak dapat memahami kondisi yang menimpanya dan dapat mengambil hikmah dari pemaksaan kehendak ini. Bukan tidak mungkin anak akan menjadi orang yang sukses dalam hidup dan dapat membahagiakan dirinya sendiri, keluarga dan bangsa serta negaranya. Hidupnya akan menjadi lebih berarti dan keluarganya akan semakin harmonis saja. Pemaksaan kehendak ini jika dipandang secara serius, sebenarnya sudah melanggar hak asasi manusia yaitu hak asasi anak yang tidak dihargai.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Dalam  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pemaksaan kehendak orang tua terhadap anaknya terkait dengan pemilihan sekolah, jurusan dan pekerjaan termasuk dalam point Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights) yaitu hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.  
Dalam hal pemaksaan kehendak, hal ini berkaitan dengan butir Pancasila sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permsyawaratan / perwakilan point tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain. Segala permasalahan harus diputuskan secara musyawarah. Musyawarah untuk mufakat itulah tujuan dari sila keempat dari Pancasila.
Dapat juga dikaitkan dengan sila kelima dari Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia point menghormati hak orang lain. Pemaksaan kehendak oleh orang tua terhadap pendidikan anak berarti orang tua tidak menghormati hak anak yaitu hak untuk memilih pendidikan dan pekerjaan. Sebagai orang tua sebaiknya memberikan wawasan yang baik tentang pendidikan dan pekerjaan sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua dalam keluarga
Orang tua yang mau menghormati pendapat anak dalam perihal pendidikan dan pekerjaan berarti orang tua tersebut mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Dan tentunya telah bersikap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan karena tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain
Sebagai bangsa yang berbudi luhur, yang menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan Negara Indonesia merupakan hal yang tepat. Di dalamnya terdapat butir-butir Pancasila yang dapat menjadi pedoman hidup bermasyarakat, mulai masyarakat yang terkecil yaitu keluarga sampai masyarakat pada umumnya.
Jika dirasakan secara mendalam, seluruh butir-butir yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan filter bagi kita dalam menghadapi permasalahan social, budaya maupun politik bangsa dan Negara.
Sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Negara Indonesia kehidupan unat beragama berjalan dengan baik. Setiap warga Negara berhak untuk memilih agama dan kepercyaannya. Di dalam menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya, setiap warga Negara diberikan kebebasan.
Sila kedua, Kemanusiaan Yang adil dan Beradab. Terhadap sesama, kita mampu bekerjasama. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa seliro sehingga kita dapat mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tidak semena-mena terhadap sesame dan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat hidup bermasyarakat dengan baik. Menhormati tetangga yang sedang kesusahan dan berusaha menghiburnya. Mampu meredam perselisihan antar tetangga sehingga tercipta lingkungan yang sehat. Hal ini dapat kita mulai dari kerukunan antar anggota keluarga dan selanjutnya dapat kita kembangkan dalam kehidupan bermasyrakat yang lebih luas. Kehidupan yang serasi dan aman dapat tercipta walaupun terdapat perbedaan pendidikan, social, budaya dan politik. Kehiddupan yang harmonis dapat tercipta.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik hendaknya kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Masing-masing dari kita secara pribadi dapat  menumbuhkan rasa nasionalisme sehingga kita akan mampu mempertahankan kesatuan bangsa dan Negara  baik dari segi sosial budaya budaya maupun politik. Mampu membela dan mempertahankan kesatuan wilayah Negara Indonesia. Kita dapat memulainya dari rasa syukur kita akan kekayaan alam Indonesia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan untuk kita bangsa dan Negara Indonesia. Kita harus merasa bahwa Indonesia adalah milik kita dan harus kita pertahankan. Dan yang terpenting kemerdekaan Negara Indonesia bukan pemberian dari bangsa lain melainkan karena perjuangan orang-orang terdahulu kita yaitu para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Negara Indonesia sampai titik darah yang penghabisan. Kita dapat meneladani sikap para pahlawan kita yaitu walaupun mereka terdiri dari masyrakat yang berbeda-beda dari segi social buya tetapi mereka dapat bersatu dalam meraih kemerdekaan. Dimasa sekarang kita hanya mempertahankan keutuhan Negara kita. Kita dapat bersikap selektif terhadap segala sesuatu yang masuk ke Negara kita ini. Kita harus dapat bersikap tegas terhadap segala sesuatu yang dapat merusak keutuhan Negara Indonesia baik dari segi social budaya maupun politik.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Setiap warga Negara berhak mempunyai pendapat. Dalam kehidupan bernegara, setiap warga Negara mempunyai kebebasan berpendapat. Penerapannya dapat kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Memberikan suara dalam pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua RT, pemilhan presiden dan wakil presiden. Penerapan sila keempat ini sebetulnya dapat kita mulai dalam keluarga kita sendiri missal : merundingkan masalah piket membersihkan rumah dengan anggota keluarga kita. Setiap anggota keluarga berhak untuk mengajukan usulnya demi kebersihan rumah kita. Dengan sesame kita wajib menghormati pendapat orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar