Setiap manusia berhak menikmati hidup,
mengemukakan pendapat, dan mendapatkan keadilan tanpa memandang perbedaan ras,
warna kulit, gender, bahasa, agama, politik, kebangsaan atau asal usul sosial,
kekayaan, keturunan atau status lainnya. Hak asasi manusia.
Apakah itu hak asasi manusia?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia ternyata sudah ada sejak manusia dilahirkan. Manusia berhak
hidup, melanjutkan hidup, berkeluarga, dan berpendapat secara bertanggung
jawab.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak
asasi lainnya. Tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi
Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan
perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan
keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Hak Asasi Manusia Di
Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya,
melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan karena
pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Pelanggaran terhadap hak asasi
manusia karena adanya perbedaan
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebagian ada yang dipublikasi dan ada yang tidak
terpublikasi. Pelanggaran hak sasai
manusia yang sering muncul dalam pemberitaan seringkali kasus yang berkaitan
dengan aparat pemerintah atau pihak lain yang dapat mengganggu stabilitas
nasional suatu Negara secara langsung. Contohnya : Kasus Tanjung Priok tahun
1984, Kasus PHK karyawan suatu perusahaan secara sepihak.
Sebetulnya
banyak kasus-kasus kecil tentang pelanggaran hak asasi manusia yang sementara
oleh pihak tertentu dianggap tidak penting untuk diperhatikan. Padahal jika
kasus-kasus pelanggaran hak sasai manusia yang dianggap remeh itu dibiarkan
begitu saja, bukan tidak mungkin akan berdampak negatif bagi kita baik secara
pribadi maupun umum bahkan dapat menjadi bahaya laten bagi kelangsungan hidup
Negara Indonesia.
Dalam
hal ini dapat kita tengok masalah
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam keluarga. Permasalahan yang
kerap terjadi adalah pemaksaan kehendak orang tua terhadap anaknya baik dalam
hal pemilihan sekolah, pemilihan jurusan maupun dalam hal memilih pekerjaan.
Anak
dipaksa harus memilih sekolah tertentu yang menurut orang tua, sekolah tersebut
baik. Sedangkan anak berkehendak lain. Orang tua bersikukuh pada pendapatnya
tanpa memperhatikan alasan anak, mengapa anak tidak mau memilih sekolah pilihan
orang tuanya. Jika anak menurut saja pada pilihan orang tua, tidak menutup
kemungkinan hal ini membuat anak jadi frustasi tidak kentara alias mengikuti
pelajaran dengan terpaksa. Dengan demikan tidak menutup kemungkinan anak tidak
bisa mendapat nilai bagus dan akhirnya bisa dikatakan bahwa orang tua tidak
puas dengan hasil akademik anaknya. Hal ini mungkin akan berdampak pada
pekerjaan yang akan ditawarkan pada anak oleh orang tuanya. Dengan hasil
akademik yang tidak memuaskan, orang tua akan merasa tidak mungkin untuk
menganjurkan si anak untuk memilih pekerjaan yang dimaksud orang tua tersebut.
Jika demikian kejadiannya, anak akan merasa tidak dihargai hak asasinya. Bukan
tidak mungkin akhirnya anak menjadi pengangguran karena sekolah putus di tengah
jalan. Jika kejadian seperti ini menimpa banyak anak dari banyak keluarga maka
masalah pengangguran akan semakin banyak dan bukan tidak mungkin kriminalitas
semakin marak. Yang terpenting dari dampak buruk ini, keharmonisan dalam
keluarga mulai terasa. .
Lain
keadaannya jika si anak dapat memahami kondisi yang menimpanya dan dapat
mengambil hikmah dari pemaksaan kehendak ini. Bukan tidak mungkin anak akan
menjadi orang yang sukses dalam hidup dan dapat membahagiakan dirinya sendiri,
keluarga dan bangsa serta negaranya. Hidupnya akan menjadi lebih berarti dan
keluarganya akan semakin harmonis saja. Pemaksaan kehendak ini jika dipandang
secara serius, sebenarnya sudah melanggar hak asasi manusia yaitu hak asasi
anak yang tidak dihargai.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan. Dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pemaksaan kehendak orang tua terhadap anaknya
terkait dengan pemilihan sekolah, jurusan dan pekerjaan termasuk dalam point Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights) yaitu hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Dalam
hal pemaksaan kehendak, hal ini berkaitan dengan butir Pancasila sila keempat
yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permsyawaratan /
perwakilan point tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain. Segala
permasalahan harus diputuskan secara musyawarah. Musyawarah untuk mufakat
itulah tujuan dari sila keempat dari Pancasila.
Dapat
juga dikaitkan dengan sila kelima dari Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia point menghormati hak orang lain. Pemaksaan kehendak
oleh orang tua terhadap pendidikan anak berarti orang tua tidak menghormati hak
anak yaitu hak untuk memilih pendidikan dan pekerjaan. Sebagai orang tua
sebaiknya memberikan wawasan yang baik tentang pendidikan dan pekerjaan
sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua dalam
keluarga
Orang
tua yang mau menghormati pendapat anak dalam perihal pendidikan dan pekerjaan
berarti orang tua tersebut mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Dan tentunya telah
bersikap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan karena tidak bersikap
semena-mena terhadap orang lain
Sebagai
bangsa yang berbudi luhur, yang menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup
bangsa dan Negara Indonesia merupakan hal yang tepat. Di dalamnya terdapat
butir-butir Pancasila yang dapat menjadi pedoman hidup bermasyarakat, mulai
masyarakat yang terkecil yaitu keluarga sampai masyarakat pada umumnya.
Jika
dirasakan secara mendalam, seluruh butir-butir yang terkandung dalam Pancasila
dapat dijadikan filter bagi kita dalam menghadapi permasalahan social, budaya
maupun politik bangsa dan Negara.
Sila
pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Negara Indonesia kehidupan unat
beragama berjalan dengan baik. Setiap warga Negara berhak untuk memilih agama
dan kepercyaannya. Di dalam menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya, setiap
warga Negara diberikan kebebasan.
Sila
kedua, Kemanusiaan Yang adil dan Beradab. Terhadap sesama, kita mampu
bekerjasama. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa seliro sehingga kita
dapat mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tidak semena-mena terhadap
sesame dan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kehidupan
sehari-hari, kita dapat hidup bermasyarakat dengan baik. Menhormati tetangga
yang sedang kesusahan dan berusaha menghiburnya. Mampu meredam perselisihan
antar tetangga sehingga tercipta lingkungan yang sehat. Hal ini dapat kita
mulai dari kerukunan antar anggota keluarga dan selanjutnya dapat kita
kembangkan dalam kehidupan bermasyrakat yang lebih luas. Kehidupan yang serasi
dan aman dapat tercipta walaupun terdapat perbedaan pendidikan, social, budaya
dan politik. Kehiddupan yang harmonis dapat tercipta.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai warga Negara Indonesia yang
baik hendaknya kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Masing-masing
dari kita secara pribadi dapat
menumbuhkan rasa nasionalisme sehingga kita akan mampu mempertahankan
kesatuan bangsa dan Negara baik dari segi
sosial budaya budaya maupun politik. Mampu membela dan mempertahankan kesatuan
wilayah Negara Indonesia. Kita dapat memulainya dari rasa syukur kita akan kekayaan
alam Indonesia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan untuk kita bangsa dan Negara
Indonesia. Kita harus merasa bahwa Indonesia adalah milik kita dan harus kita
pertahankan. Dan yang terpenting kemerdekaan Negara Indonesia bukan pemberian
dari bangsa lain melainkan karena perjuangan orang-orang terdahulu kita yaitu
para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Negara Indonesia sampai
titik darah yang penghabisan. Kita dapat meneladani sikap para pahlawan kita
yaitu walaupun mereka terdiri dari masyrakat yang berbeda-beda dari segi social
buya tetapi mereka dapat bersatu dalam meraih kemerdekaan. Dimasa sekarang kita
hanya mempertahankan keutuhan Negara kita. Kita dapat bersikap selektif
terhadap segala sesuatu yang masuk ke Negara kita ini. Kita harus dapat
bersikap tegas terhadap segala sesuatu yang dapat merusak keutuhan Negara
Indonesia baik dari segi social budaya maupun politik.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Setiap warga Negara berhak mempunyai pendapat.
Dalam kehidupan bernegara, setiap warga Negara mempunyai kebebasan berpendapat.
Penerapannya dapat kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Memberikan
suara dalam pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua RT, pemilhan presiden dan
wakil presiden. Penerapan sila keempat ini sebetulnya dapat kita mulai dalam
keluarga kita sendiri missal : merundingkan masalah piket membersihkan rumah
dengan anggota keluarga kita. Setiap anggota keluarga berhak untuk mengajukan
usulnya demi kebersihan rumah kita. Dengan sesame kita wajib menghormati
pendapat orang lain.